BeritaInfo Kegiatan

Kejari Kabupaten Cirebon Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PERUMDA Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon

PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejari Kabupaten Cirebon pada Selasa, 18 Februari 2020 pukul 11.00 WIB.

Kerjasama tersebut ditandai dengan pembubuhan tandatangan Memorandum of Understanding  (MoU) yang langsung dilakukan antara Direktur PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, H. SUHARYADI, S.E.,M.H.,dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, TOMMY KRISTANTO, S.H.,M.Hum.

Direktur PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, H. SUHARYADI menjelaskan dengan adanya kerjasama ini pihaknya bisa melakukan konsultasi  dan meminta saran secara hukum agar setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan bisa memenuhi aturan hukum yang ada.

“Karena kami dari PDAM tentunya mempunyai misi agar pelayanan pada masyarakat bisa menjadi lebih baik. Mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam hal perdata atau tata usaha negara, untuk itulah kita menggandeng Kejari Kobar untuk memberikan pendampingan hukum,” jelas SUHARYADI.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, TOMMY KRISTANTO menjelaskan jangan sampai masyarakat menyalahartikan MoU ini semacam beking bagi PDAM.

“Ini merupakan Pendampingan Hukum terhadap Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Mengapa demikian karena  PDAM bergerak di bidang perdagangan sehingga kita akan melakukan pendampingan bila ada hal yang dianggap tidak pas seperti dalam hal kontrak kerjasama antara PDAM dengan pihak lainnya,” jelas Kajari Kab Cirebon.

Penulis : Heru Hari Bachtiar