PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM
Pada Hari Jumat, 19 Januari 2024. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Proses Pengambilan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kepada saksi korban pemiliknya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)