BeritaGiat Kajari

KEJARI KAB. CIREBON LAKUKAN KONFERENSI PERS TERKAIT REFOCUSING ANGGARAN UNTUK COVID-19

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, TOMMY KRISTANTO mengatakan siap melakukan pengawalan dan asistensi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam melakukan relokasi anggaran, pengunaan dana, donasi, dan hibah penanganan pandemi Covid-19. “Kejari Kabupaten Cirebon siap melakukan pendampingan. Bupati Cirebon juga sudah meminta masukkan, dan secara regulasi kejaksaan memang punya tugas mengawal pembangunan diminta ataupun tidak,” Ujar TOMMY saat konferensi pers pada hari Senin Tanggal 22 Juni 2020 di Aula Kantor Kejari Kabupaten Cirebon.

TOMMY KRISTANTO juga menyatakan bahwa sejak awal terjadinya pandemi Covid-19 ini, Kejaksaan Agung RI telah memerintahkan jajarannya di daerah untuk siap melakukan asistensi dan pengawasan terkait anggaran. Hal ini dikarenakan butuh sumber daya yang tidak sedikit untuk melakukan pelayanan di masa-masa krisis seperti saat ini. “Alhamdulillah sudah berjalan, pengawasan secara yuridis ini akan terus kami lakukan untuk menjamin pemerintah daerah juga bisa memberikan pelayanan terbaik di masa krisis,” kata Kajari Kabupaten Cirebon melanjutkan.

Langkah yang diambil pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 juga dinilai sudah tepat. “Pelayanan masyarakat harus maksimal, oleh karenanya membutuhkan dana yang tidak sedikit dan perubahan anggaran memang perlu dilakukan,” kata TOMMY.

Kajari Kab. Cirebon juga mengatakan bahwa Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 terkait hal yang sama. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk memastikan percepatan optimalisasi pendampingan terhadap lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19.

Penulis : Heru.H.Bachtiar