BeritaInfo KegiatanLelang

KEJARI KAB CIREBON LAKUKAN LELANG BARANG RAMPASAN DI KPKNL CIREBON SECARA E-AUCTION

Pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 pukul 09.00 Wib, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon telah dilaksanakan lelang eksekusi terhadap barang rampasan Kejari Kabupaten Cirebon secara e-Auction dalam kasus investasi ilegal PT. CSI atas nama terpidana terpidana H. IMAN SANTOSO, ST, Dkk.

Setelah melalui masa pengumuman dan pemasangan iklan di media cetak dan di website Kejari Kabupaten Cirebon, Acara pelelangan tersebut dilakukan secara e- Auction atau lelang elektronik maksudnya disini adalah Lelang dengan cara e-Auction memungkinkan barang yang dijual bisa dilihat masyarakat diseluruh wilayah Indonesia tidak terbatas diwilayah dimana barang tersebut berada atau terbatas wilayah KPKNL tempat barang dijual. Sehingga peluang untuk suatu barang terjual akan lebih besar dan pembeli tidak perlu hadir secara langsung ketika pelaksanaan lelang.

Adapun barang rampasan yang dilelang yaitu beberapa bidang tanah, kendaraan roda empat dan telepon genggam (handphone), Keseluruhan hasil pelelangan tersebut oleh KPKNL Cirebon akan dikirimkan ke rekening penampungan Kejari Kabupaten Cirebon dan selanjutnya segera disetorkan ke Kas Negara, dan bagi objek lelang yang tidak ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang pada event pelelangan berikutnya.

YENDRI AIDIL FIFTHA, S.H. (kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang rampasan) selaku ketua pelaksanaan lelang  menjelaskan hasil dari lelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor : 193/Pid.B/2017/PN.Sbr tanggal 03 Agustus 2017 akan dibagikan kepada para nasabah secara proporsional.

Penulis : Heru Hari Bachtiar