BeritaUncategorized

PEMBUATAN SURAT IJIN MENGUNJUNGI

Permohonan Surat Izin Mengunjungi tahanan
Layanan yang khusus ditujukan kepada masyarakat yang akan mengunjungi Anggota Keluarga yang sedang menjalani proses hukum tindak pidana umum dan dilakukan penahanan di Rutan Klas I Cirebon.
Layanan ini kami harapkan dapat membantu memangkas waktu proses administrasi yang selama ini konvensional.

.Persyaratan
1) Kartu Tanda Penduduk & Kartu keluarga Pembesuk
2) Identitas Tersangka / Terdakwa
3) Identitas Pembesuk

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
1) Pemohon Izin Besuk mengakses link https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScGystipW4Csp0Idim3qyVLGC29aTr2GsAr1ROfoYHfjvxjfg/viewform?usp=sf_link atau scan barcode diatas
2) Pemohon Izin Besuk mengisi formulir izin besuk yang sudah disediakan
3) Jaksa Penuntut umum yang terkait Menandatangani Surat Izin Besuk Tahanan (T-10) dan Petugas Adminitrasi mencatat Surat Tersebut Kedalam Register.
4) Petugas Administrasi Mengirim Surat Izin besuk Tahanan (T-10) berbentuk PDF kepada Pembesuk Melalui Whatssaap
5) Pembesuk dapat melakukan Besuk dengan terlebih dahulu Mencetak Surat Izin besuk Tahanan Untuk diperlihatkan kepada petugas Rutan kelas I Cirebon

3. Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
4. Produk Pelayanan: Besuk Tahanan
5. . Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
– Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
– Melalui DM Instagram Kejarikab_cirebon
– (0231) 320973