PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
Selasa, 20 Agustus 2024
Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kepada saksi korban/ pemiliknya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)
CERIA
(Cerdas, Energik, Responsif, Integritas dan Akuntabel)