Informasi Tilang
Tata cara pengambilan E-Tilang
Petunjuk Lanjutan Pengambilan Tilang Di Lokasi:
- Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh pihak kepolisian atau sudah lewat dari tanggal yang ditentukan.
- Pelanggar menyerahkan belangko tilang ke petugas Tilang untuk mengambil nomor antrian.
- Pelanggar menunggu panggilan nomor antrian.
- Pelanggar membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan, kepada petugas Bank BRI dan menerima bukti pembayaran.
- Pelanggar menerima barang bukti dari petugas Tilang.
Petunjuk Lanjutan Pengambilan Tilang Di Lokasi:
- Melakukan pembayaran denda tilang pada Bank di tempat yang telah disediakan (LOKET 1).
- Setelah melakukan pembayaran denda tilang, proses pengambilan tilang SIM, STNK KIR atau UNIT dilakukan (LOKET 2).