Informasi Tilang

Tata cara pengambilan E-Tilang
  1. Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh pihak kepolisian atau sudah lewat dari tanggal yang ditentukan.
  2. Pelanggar menyerahkan belangko tilang ke petugas Tilang untuk mengambil nomor antrian.
  3. Pelanggar menunggu panggilan nomor antrian.
  4. Pelanggar membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan, kepada petugas Bank BRI dan menerima bukti pembayaran.
  5. Pelanggar menerima barang bukti dari petugas Tilang.
>> Klik Disini Untuk Informasi Lebih Lanjut <<
Petunjuk Lanjutan Pengambilan Tilang Di Lokasi:
  1. Melakukan pembayaran denda tilang pada Bank di tempat yang telah disediakan (LOKET 1).
  2. Setelah melakukan pembayaran denda tilang, proses pengambilan tilang SIM, STNK KIR atau UNIT dilakukan (LOKET 2).