![](https://www.kejari-cirebonkab.go.id/wp-content/uploads/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-23-at-9.18.37-AM-1.jpeg)
Kamis, 22 September 2022.
Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kepada saksi korban/ pemiliknya berupa 1 (satu) Unit kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)