PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM
Senin, 13 November 2024 Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kepada saksi korban/ pemiliknya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)
CERIA (Cerdas, Energik, Responsif, Integritas dan Akuntabel)