BeritaGiat KajariPidana Khusus

Penyerahan Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Budidaya Udang

Hari Senin, tanggal 13 November 2021 bertempat di Gedung Kejaksaan Agung RI telah diserahkan uang pengganti sebesar Rp. 27.416.275.943,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) yang dihadiri oleh :
1. Kepala Pusat Pemulihan Aset
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Pusat Penerangan Hukum
5. Direktur Eksekusi Eksaminasi
6. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
7. Penasehat hukum terdakwa

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam bantuan budidaya udang di desa Bungko dan Bungko Lor kecamatan Kapetakan kabupaten Cirebon tahun 2021.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2838K/pid.sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 dengan putusan :
1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
2. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 27.416.275.943,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah)