Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
Kamis, 26 Januari 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Barang bukti yang dimusnakan Berupa :
1. Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1,363,4518 Gram dengan senilai Rp 681 juta
2. Narkotika Jenis Ganja sebanyak 293,1285 Gram senilai Rp 87 juta
3. Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 5,414 butir senilai Rp 2,7 Miliar
4. Obat – obatan sediaan farmasi yang tidak memilik ijin edar sebanyak 33.144 Butir
5. Senjata tajam berbagai jenis sebanyak 21 (dua puluh satu) bilah;
6. Handphone berbagai merk sebanyak 18 (delapan belas) unit
7. Berbagai jenis pakaian sebanyak 49 (empat puluh sembilan) potong
8. Barang bukti lainnya sebanyak 488.000 (empat ratus delapan puluh delapan ribu) batang rokok dan 155 (seratus lima puluh lima) buah barang lainnya.
Total, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkoba ini senilai Rp 3,4 miliar