Info KegiatanUncategorized

Pengambilan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon

Selasa, 11 Oktober 2022.

Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kepada saksi korban/ pemiliknya berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo, 1 (satu) Unit Hp Merk Xiomi, 2 (dua) Unit Travo, 2 (dua) Unit Mesin Grinda, 9 (sembilan) Unit Mata Grinda, 3 (tiga) Unit Kotak Carbon Brush, dan 8 (delapan) Unit pcs mata bor. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)