BeritaGiat KajariInfo KegiatanPerdata dan Tata usaha Negara

KEJARI KAB CIREBON DAN BPJS KESEHATAN CABANG CIREBON LAKUKAN RAPAT FORUM KOORDINASI PENGAWASAN & PEMERIKSAAN KEPATUHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JKN-KIS

Kejari Kabupaten Cirebon bersama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020. Adapun Forum yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip physical distancing serta mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Forum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagai Ketua Forum Pengawas dan Kepatuhan, serta diikuti pula oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon serta berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga berbagai instansi vertikal lainnya dilakukan pembahasan mengenai upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS bagi Pekerja di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Memiliki jaminan kesehatan mau tidak mau menjadi suatu kebutuhan dan kewajiban, dan itu sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Oleh karenanya pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Kita optimalkan berbagai upaya sebelum kita lakukan upaya Ultimum Remedium agar pemberi kerja tersebut dapat melaksanakan kewajibannya,” ujar Kajari Kab Cirebon Tommy Kristanto.

Senada dengan Tommy, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Wahyono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 560/255/Disnakertrans Tahun 2020 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Melalui Surat Edaran tersebut, setiap pemberi kerja berkewajiban untuk dapat mendaftarkan pekerjanya. Selain itu, pemberi kerja juga diwajibkan untuk dapat memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.

“Selain Surat Edaran, ada juga Tim Percepatan Pengalihan Status Peserta Penerima Bantuan Iuran menjadi Pekerja Penerima Upah. Bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,“ jelas Wahyono.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan menyampaikan penghargaan atas langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon tersebut. Menurut Budi, adanya tim bertugas untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Cirebon telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS. Serta bertugas melakukan percepatan pengalihan pekerja yang awalnya masuk dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), juga bertugas melakukan pemeriksaan dengan cara kunjungan ke perusahaan di wilayah Kabupaten Cirebon merupakan hal positif sebagai upaya memastikan seluruh penduduk memperoleh Jaminan Kesehatan sesuai dengan segmentasinya.

“Kita sama-sama berupaya dan bersinergi dengan seluruh pihak terkait. Kita lakukan pemeriksaan bersama, dengan begitu para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tenang karena telah memiliki Jaminan Kesehatan,” ucap Budi.

Penulis : Heru Hari Bachtiar