Uncategorized

KEJARI KAB CIREBON TEKEN MOU DENGAN RSUD WALED KABUPATEN CIREBON

Upaya memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal, di Wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya terus dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Waled.

Salah satunya, melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang berlangsung di kantor Kejari Kab. Cirebon pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020.

Nota kesepahaman bersama korps Adhyaksa tersebut ditandatangani Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon TOMMY KRISTANTO, S.H.,M.Hum. dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon dr. H. BUDI SETIAWAN SOENJAYA, MM..

  1. H. BUDI SETIAWAN SOENJAYA, MM. Selaku Direktur RSUD Waled mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Rumah Sakit Umum Daerah Waled dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapai Rumah Sakit Umum Daerah Waled

Khususnya persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. ‘’Harapannya, dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bisa memberikan bantuan hukum kepada Rumah Sakit Umum Daerah Waled,’’ tuturnya

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, TOMMY KRISTANTO mengatakan, kesepakatan yang telah dibangun dengan RSUD Waled ini adalah jembatan bagi pihak kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum (legal assistance atau legal opinion) kepada pihak rumah sakit secara kelembagaan ketika berhadapan dengan urusan perdata dan TUN. Jika pihak RSUD Waled berhadapan dengan persoalan hukum bidang Perdata dan TUN,  maka pihak RSUD Waled dapat memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan, dengan begitu dapat mewakili RSUD Waled di persidangan. “Kesepakatan ini adalah jembatan dimana kami dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau Legal Assistance, pendapat hukum atau legal opinion dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan TUN,” ujar TOMMY.

Penulis : Heru.H.Bachtiar