BeritaInfo KegiatanPerdata dan Tata usaha Negara

KEJARI KABUPATEN CIREBON LAKUKAN SOSIALISASI PENGGUNAAN DANA DESA & DANA KELURAHAN PADA KECAMATAN BINAAN

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ADI CHANDRA menekankan kepada Kepala Desa (Kuwu) / Lurah agar menggunakan dana desa tepat sasaran dan tidak disalah gunakan. Jika tidak, akan berdampak hukum.

Hal ini disampaikan dihadapan Kepala Desa (Kuwu) dan lurah se-Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, pada hari Kamis 11 Juni 2020. Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon merupakan Kecamatan Binaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kasi Datun Kejari Kab Cirebon sampaikan saat menjadi narasumber diacara sosialisasi pengelolaan dana desa dan pengelolaan dana kelurahan bagi para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. selain Kasi Datun pada acara tersebut dihadiri juga sebagai narasumber yaitu Kasi Intelijen WAHYU OKTAVIANDI dan Kasi Pidsus SUWANTO.

“Ini kami laksanakan karena, dana desa banyak keluhan serta hambatan yang dirasakan kepala desa dalam mengiplementasikan dana desa sehingga digagaslah pertemuan ini untuk mencari hal apa yang terbaik yang harus dilakukan kepala desa,” kata ADI.

Ia menambahkan kerap kendala terjadi di lapangan, Ketika kepala desa mau bekerja, Kemudian ada pihak-pihak datang ingin mengganggu dan mengintervensi kepala desa.

“Pengawasan terus kita lakukan secara bersama-sama sejak dari awal. Kejaksaan adalah lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan ini bisa membantu kepala desa dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa,” ujarnya.

Penulis : Heru.H.Bachtiar