BeritaPerdata dan Tata usaha Negara

Kejari Kabupaten Cirebon Lakukan Rapat Penyusunan Kontrak dalam Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum PCR dengan RSUD Waled

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan rapat penyusunan kontrak dalam pengadaan alat-alat kedokteran umum PCR (polymerase chain reaction) detection kit corona virus dengan RSUD Waled Kabupaten Cirebon dengan nilai kontrak Rp. 836.890.000,- (delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) pada hari Senin, 15 Juni 2020 pukul 09.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri Kepalsa Seksi Perdata dan TUN Kejari Kabupaten Cirebon dan Pimpinan RSUD Waled Kabupaten Cirebon
Pada Rapat tersebut pimpinan RSUD Waled menjelaskan dengan adanya kerjasama ini pihaknya bisa melakukan konsultasi dan meminta saran secara hukum agar setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan bisa memenuhi aturan hukum yang ada.
” Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, ADI CHANDRA menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud penjabaran dari Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan RI di Bidang Hukum Perdata. “
“Ini merupakan Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan adanya Mou ini Kejari Kabupaten Cirebon dapat melakukan pendampingan hukum didalam masalah keperdataan khususnya dalam hal ini pada proses penyusunan kontrak dalam pengadaan alat-alat kedokteran umum PCR (polymerase chain reaction) detection kit corona virus.
Penulis : Heru.H.Bachtiar