BeritaGiat KajariMoU

KEJARI KAB CIREBON TEKEN MOU DENGAN RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON

Upaya memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal, di Wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya terus dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinagun

Salah satunya, melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang berlangsung di kantor Kejari Kab. Cirebon pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020.

Nota kesepahaman bersama korps Adhyaksa tersebut ditandatangani Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon TOMMY KRISTANTO, S.H.,M.Hum. dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon dr. H. BAMBANG SUMARDI.

dr. H. BAMBANG SUMARDI. Selaku Direktur RSUD Arjawinangun mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinagun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapai Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinagun

Khususnya persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. ‘’Harapannya, dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bisa memberikan bantuan hukum kepada Rumah Sakit Umum Daerah Waled,’’ tuturnya

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, TOMMY KRISTANTO mengatakan, ini merupakan pendampingan hukum terkait Refocusing Anggaran yang dilakukan RSUD Arjawinangun dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi COVID-19, selain itu kesepakatan yang telah dibangun dengan RSUD Arjawinagun ini adalah jembatan bagi pihak kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum (legal assistance atau legal opinion) kepada pihak rumah sakit secara kelembagaan ketika berhadapan dengan urusan perdata dan TUN. Jika pihak RSUD Arjawinagun berhadapan dengan persoalan hukum bidang Perdata dan TUN,  maka pihak RSUD Waled dapat memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan, dengan begitu dapat mewakili RSUD Waled di persidangan. “Kesepakatan ini adalah jembatan dimana kami dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau Legal Assistance, pendapat hukum atau legal opinion dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan TUN,” kata TOMMY.

Penulis : Heru.H.Bachtiar