BeritaGiat KajariInfo KegiatanMoU

Kejari Kabupaten Cirebon Teken MoU dengan DINAS PUPR Kabupaten Cirebon.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejari Kabupaten Cirebon pada Selasa, 09 Juli 2020 pukul 09.00 WIB. bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Kerjasama tersebut ditandai dengan pembubuhan tandatangan Memorandum of Understanding  (MoU) yang langsung dilakukan antara Kadis PUPR Kabupaten Cirebon, Ir.H. SUGENG RAHARJO,M.M.P.,dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, TOMMY KRISTANTO, S.H.,M.Hum.

Kadis PUPR Kabupaten Cirebon, H. SUGENG RAHARJO menjelaskan dengan adanya kerjasama ini pihaknya bisa melakukan konsultasi  dan meminta saran secara hukum agar setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan bisa memenuhi aturan hukum yang ada.

“Karena kami dari PUPR tentunya mempunyai misi agar pembangunan Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik. Mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam hal perdata atau tata usaha negara, untuk itulah kita menggandeng Kejari Kab Cirebon  untuk memberikan pendampingan hukum,” jelas SUGENG.

Sementara itu, TOMMY KRISTANTO mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon khususnya Dinas PUPR untuk pendampingan hukum terhadap kegiatan pekerjaan proyek. “Pada prinsipnya kami siap membantu agar jangan lagi ragu mengambil tindakan maupun kebijakan dalam rangka pembangunan dan penyerapan anggaran. MoU ini ditetapkan menjadi upaya preventif atau pencegahan dari masalah-masalah hukum yang datang,”tuturnya.

Namun demikian, TOMMY mengingatkan dengan pendampingan ini, bukan berarti institusinya ‘mengamini’ jika ada penyimpangan. “Bila dalam perjalanan, ditemukan penyimpangan. Ya kami akan lakukan tindakan.”tegasnya.

Penulis : Heru Hari Bachtiar